Shohibul Qurban Boleh Menikmati Sebagian Hasil Sembelihan, Benarkah? Oleh: Berbagi dan Peduli

Setiap kali Idul Adha tiba, kaum muslimin berbondong-bondong melaksanakan ibadah qurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun, masih ada sebagian masyarakat yang bertanya, “Apakah orang yang berqurban boleh memakan daging qurbannya sendiri?”

Jawabannya adalah boleh, bahkan hal tersebut dianjurkan dalam syariat Islam. Allah dan Rasul-Nya telah memberikan petunjuk yang jelas mengenai pembagian dan pemanfaatan daging qurban.

Qurban: Ibadah yang Sarat Makna

Qurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi merupakan simbol ketakwaan dan kepatuhan kepada Allah. Ibadah ini mengingatkan kita kepada kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya demi menjalankan perintah Allah.

Allah Ta’ala berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

(QS. Al-Hajj: 37)

Ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama qurban bukanlah daging atau darah hewan yang disembelih, melainkan ketakwaan dan keikhlasan seorang hamba kepada Rabb-nya.

Dalil Bahwa Shohibul Qurban Boleh Memakan Daging Qurbannya

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”

(QS. Al-Hajj: 28)

Dalam ayat lain Allah juga berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ

“Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya dan orang yang meminta.”

(QS. Al-Hajj: 36)

Kedua ayat tersebut secara jelas menunjukkan bahwa orang yang berqurban diperbolehkan menikmati sebagian dari hewan qurbannya.

Selain itu, Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا

“Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar bahwa daging qurban dapat digunakan untuk tiga hal:

  1. Dimakan oleh shohibul qurban dan keluarganya.
  2. Disimpan untuk kebutuhan beberapa hari ke depan.
  3. Dibagikan kepada kerabat, tetangga, dan kaum dhuafa.

Bagaimana Pembagian Daging Qurban yang Dianjurkan?

Tidak ada pembagian yang wajib dengan persentase tertentu dalam syariat. Namun para ulama menjelaskan bahwa pembagian yang baik adalah:

  • Sebagian untuk dikonsumsi shohibul qurban dan keluarganya.
  • Sebagian untuk dihadiahkan kepada kerabat, tetangga, dan sahabat.
  • Sebagian lagi disedekahkan kepada fakir miskin.

Imam Ahmad dan sejumlah ulama menganjurkan pembagian menjadi tiga bagian agar manfaat qurban dapat dirasakan lebih luas.

Meskipun demikian, apabila kondisi masyarakat sangat membutuhkan, seseorang boleh memperbanyak bagian sedekahnya untuk kaum dhuafa.

Hikmah Shohibul Qurban Menikmati Daging Qurban

1. Wujud Syukur kepada Allah

Menikmati sebagian hasil qurban merupakan bentuk syukur atas nikmat rezeki yang Allah berikan sehingga seseorang mampu melaksanakan ibadah qurban.

2. Menghidupkan Sunnah Rasulullah ﷺ

Rasulullah ﷺ juga memakan sebagian daging qurbannya. Mengikuti sunnah beliau merupakan jalan menuju kecintaan Allah.

3. Menumbuhkan Kebersamaan

Momentum qurban menghadirkan kebahagiaan yang dirasakan bersama oleh keluarga, kerabat, tetangga, dan masyarakat yang membutuhkan.

4. Mempererat Ukhuwah Islamiyah

Distribusi daging qurban menjadi sarana memperkuat hubungan antar sesama muslim, menghilangkan sekat sosial, dan menumbuhkan rasa peduli.

Jangan Lupakan Hak Kaum Dhuafa

Meskipun shohibul qurban boleh menikmati sebagian hasil sembelihannya, semangat utama qurban tetaplah berbagi dan membantu saudara-saudara yang membutuhkan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”

(HR. Thabrani, hasan)

Karena itu, hendaknya qurban menjadi sarana menghadirkan kebahagiaan bagi mereka yang jarang menikmati makanan bergizi, khususnya daging.

Penutup

Shohibul qurban diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk menikmati sebagian hasil sembelihan qurbannya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28 dan 36 serta hadis Nabi ﷺ yang memerintahkan untuk memakan, menyimpan, dan menyedekahkan daging qurban.

Namun, di balik kebolehan tersebut, terdapat pesan yang lebih besar yaitu menumbuhkan rasa syukur, kepedulian sosial, dan semangat berbagi kepada sesama. Semoga ibadah qurban yang kita tunaikan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menjadi sebab bertambahnya ketakwaan serta keberkahan dalam kehidupan kita.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top