Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak kaum muslimin yang ingin berbakti kepada kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: bolehkah seorang anak berqurban atas nama ayah atau ibunya yang telah wafat?
Pertanyaan ini perlu dijawab dengan ilmu agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah serta pemahaman para ulama.
Qurban Disyariatkan untuk Orang yang Masih Hidup
Pada dasarnya, ibadah qurban disyariatkan bagi seorang muslim yang masih hidup dan memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
Allah Ta’ala berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Dalam praktiknya, Rasulullah ﷺ berqurban untuk dirinya dan keluarganya yang masih hidup.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ bersabda ketika menyembelih hewan qurban:
“Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”
(HR. Muslim no. 1967)
Hadis ini menunjukkan bahwa qurban dilakukan oleh orang yang hidup untuk dirinya dan keluarganya.
Apakah Ada Contoh Nabi ﷺ Berqurban Khusus untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Sebagian ulama menjelaskan bahwa tidak terdapat riwayat yang sahih yang menunjukkan Rasulullah ﷺ secara khusus menyembelih hewan qurban tersendiri atas nama kerabat beliau yang telah meninggal dunia.
Padahal, ketika Nabi ﷺ masih hidup, beberapa orang yang beliau cintai telah wafat terlebih dahulu, seperti istri beliau Khadijah radhiyallahu ‘anha, paman beliau Hamzah bin Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhu, dan sebagian anak beliau.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
“Asal dari berqurban itu disyariatkan untuk orang-orang yang masih hidup sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Adapun berqurban atas nama orang yang telah meninggal maka hal ini tidak ada contohnya dari Nabi kita dan para salaf.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin)
Kapan Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dibolehkan?
Para ulama menjelaskan beberapa keadaan yang dibolehkan:
1. Jika Orang Tua Berwasiat Sebelum Meninggal
Apabila seseorang berwasiat agar sebagian hartanya digunakan untuk berqurban setelah ia meninggal, maka wasiat tersebut dapat dilaksanakan.
Allah Ta’ala berfirman:
“(Pembagian itu dilakukan) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya.”
(QS. An-Nisa: 11)
Karena itu, melaksanakan wasiat termasuk bentuk menunaikan amanah.
2. Jika Orang Tua Masuk dalam Niat Qurban Keluarga
Ini merupakan bentuk yang banyak dijelaskan oleh para ulama.
Misalnya seorang anak berqurban untuk dirinya dan keluarganya, lalu ia meniatkan agar pahala qurban tersebut juga mencakup ayah dan ibunya yang telah meninggal dunia.
Hal ini dibolehkan karena Nabi ﷺ dahulu berqurban untuk dirinya dan keluarganya secara umum.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan bahwa orang yang telah meninggal dapat tercakup dalam qurban keluarga apabila ia masuk dalam niat pelaku qurban.
Bentuk Bakti yang Lebih Jelas Dalilnya untuk Orang Tua yang Telah Wafat
Jika tujuan seorang anak adalah menghadiahkan kebaikan kepada orang tuanya yang telah meninggal, maka ada beberapa amalan yang secara tegas didukung oleh dalil.
1. Mendoakan Orang Tua
Allah Ta’ala mengajarkan doa:
رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“Wahai Rabbku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka telah menyayangiku ketika aku kecil.”
(QS. Al-Isra’: 24)
2. Bersedekah untuk Orang Tua
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
Seorang laki-laki berkata kepada Nabi ﷺ, “Sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak dan aku mengira seandainya ia sempat berbicara tentu ia akan bersedekah. Apakah ia mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas namanya?”
Nabi ﷺ menjawab:
“Ya.”
(HR. Bukhari no. 1388 dan Muslim no. 1004)
3. Menjadi Anak Saleh yang Mendoakan Mereka
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim no. 1631)
Sikap yang Bijak dalam Menyikapi Perbedaan Pendapat
Masalah qurban untuk orang yang telah meninggal termasuk pembahasan yang dibahas oleh para ulama dengan rincian yang berbeda-beda. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya menghormati pendapat para ulama dan tidak menjadikan masalah ini sebagai sebab perpecahan.
Yang terpenting adalah berusaha mengikuti dalil dan penjelasan ulama yang terpercaya.
Penutup
Qurban merupakan ibadah yang agung dan syiar Islam yang mulia. Pada asalnya, qurban disyariatkan bagi orang yang masih hidup. Adapun mengkhususkan satu hewan qurban semata-mata atas nama orang yang telah meninggal tanpa wasiat, maka sebagian ulama berpendapat hal tersebut tidak memiliki contoh yang jelas dari Rasulullah ﷺ dan para sahabat.
Namun, apabila orang tua yang telah meninggal dimasukkan dalam niat qurban keluarga atau terdapat wasiat dari mereka sebelum wafat, maka hal itu dibolehkan menurut penjelasan para ulama.
Selain itu, seorang anak tetap memiliki banyak pintu kebaikan untuk berbakti kepada orang tuanya yang telah meninggal, seperti mendoakan, bersedekah atas nama mereka, dan terus menjadi anak saleh yang menghadiahkan doa-doa terbaik untuk keduanya.
Semoga Allah Ta’ala menerima ibadah qurban kaum muslimin dan merahmati kedua orang tua kita, baik yang masih hidup maupun yang telah mendahului kita. Aamiin.
