Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Hendak Berqurban

Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri dalam menyambut ibadah qurban. Salah satu sunnah yang sering terlupakan adalah larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat berqurban sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih.

Meskipun terlihat sederhana, amalan ini memiliki dasar yang kuat dalam hadits Rasulullah ﷺ dan mengandung hikmah yang besar bagi seorang muslim.


Dasar Larangan Memotong Kuku dan Rambut

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya hingga ia berqurban.”
(HR. Muslim no. 1977)

Dalam riwayat lain disebutkan:

“Janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kulitnya.”
(HR. Muslim)

Hadits ini menjadi dasar utama anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak melaksanakan qurban.


Kapan Larangan Ini Dimulai?

Larangan ini dimulai sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah, yaitu ketika hilal bulan Dzulhijjah telah terlihat atau telah ditetapkan oleh pemerintah/ulama setempat.

Larangan tersebut berlangsung sampai hewan qurban disembelih pada Hari Raya Idul Adha atau hari-hari tasyrik.

Jadi, jika seseorang baru berniat berqurban di tengah-tengah hari Dzulhijjah, maka sejak saat niat itu ia mulai menahan diri dari memotong rambut dan kuku.


Apa Saja yang Tidak Boleh Dipotong?

Yang dianjurkan untuk tidak dipotong meliputi:

  • Rambut kepala
  • Kumis
  • Jenggot
  • Bulu ketiak
  • Bulu kemaluan
  • Kuku tangan dan kaki

Sebagian ulama juga memasukkan kulit mati berdasarkan riwayat hadits.


Apakah Larangan Ini Haram?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum larangan ini:

1. Pendapat yang Mengatakan Haram

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad berpendapat bahwa memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berqurban hukumnya haram berdasarkan zahir hadits.

2. Pendapat yang Mengatakan Makruh

Mayoritas ulama seperti madzhab Syafi’i berpendapat hukumnya makruh, bukan haram. Artinya, meninggalkannya lebih utama dan lebih baik sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ.

Walaupun ada perbedaan pendapat, seorang muslim sebaiknya berusaha mengamalkan sunnah ini sebagai bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Nabi ﷺ.


Hikmah di Balik Larangan Ini

Para ulama menjelaskan beberapa hikmah dari anjuran tersebut, di antaranya:

✨ Menyerupai Jamaah Haji

Orang yang berqurban dianjurkan menyerupai sebagian keadaan jamaah haji yang sedang berihram, yaitu sama-sama menahan diri dari memotong rambut dan kuku.

✨ Bentuk Kesempurnaan Ibadah

Menahan diri dari hal-hal kecil seperti ini menunjukkan kesungguhan dalam beribadah dan mengagungkan syiar Allah.

✨ Menghidupkan Sunnah Rasulullah ﷺ

Di zaman sekarang, banyak sunnah yang mulai dilupakan. Mengamalkan sunnah ini menjadi salah satu cara menghidupkan ajaran Nabi ﷺ di tengah masyarakat.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati.”
(QS. Al-Hajj: 32)


Bagaimana Jika Terlanjur Memotong Kuku atau Rambut?

Jika seseorang lupa atau tidak mengetahui hukum ini lalu terlanjur memotong kuku atau rambutnya, maka tidak ada fidyah atau denda baginya dan qurbannya tetap sah.

Namun ia dianjurkan untuk bertaubat dan melanjutkan menahan diri setelah mengetahui sunnah tersebut.

Islam adalah agama yang penuh rahmat dan tidak memberatkan umatnya.


Penutup

Ibadah qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang ketakwaan, ketaatan, dan usaha mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dalam setiap detail ibadah.

Meskipun menahan diri dari memotong kuku dan rambut terlihat sederhana, amalan ini memiliki nilai besar di sisi Allah apabila dilakukan dengan niat yang ikhlas.

Semoga Allah menerima amal ibadah qurban kita, memudahkan kita dalam menghidupkan sunnah Nabi ﷺ, dan menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang bertakwa. Aamiin.


Referensi Dalil

  • HR. Muslim no. 1977
  • QS. Al-Hajj ayat 32
  • Syarh Shahih Muslim – Imam An-Nawawi
  • Al-Mughni – Ibnu Qudamah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top